Bagikan Ke Whatsapp
Pantaskah PPN dan PPh dihapuskan, untuk kelancaran investasi?

Polling tentang Pantaskah PPN dan PPh dihapuskan, untuk kelancaran investasi? dibuat pada 29/02/2020 Jam 09:41 WIB

Polling ini memiliki opsi jawaban dan sudah menerima suara.

Melakukan pemilihan berulang kali tidak diperbolehkan. Pemeriksaan duplikasi didasarkan pada alamat IP pemilih. Kami tidak mentolerir setiap kecurangan yang dilakukan dan akan menganulir semua suara yang berindikasi dilakukan oleh bot

Silahkan bagikan ke teman-teman anda di Whatsapp hasil polling ini:

Ayo ikuti polling berikut ini:

Pantaskah PPN dan PPh dihapuskan, untuk kelancaran investasi?

- CUKUP SERAGAMKAN TARIFNYA, CUKUP 2,5%, karena biar gimanapun PPN dan PPh adalah pendapatan negara, namun yang harus digenjot adalah deviden dari BUMN dan BUMD 100%
- TIDAK PANTAS, karena PPN dan PPh adalah sumber satu satunya pendapatan negara 0%
- SANGAT PANTAS, karena yang paling menghambat investasi adalah faktor perpajakan yang mencekik leher 0%

Total Suara: 3

Berikan suara anda, klik link
https://pollingkita.com/36815?ref=wa

Tolong forward ke group dan teman-temanmu ya. Terima kasih


Share Ke WhatsApp