Bagikan Ke Whatsapp
Kali ini Pemerintah daerah dengan tegas melarang warga untuk mencari ikan dengan cara meracuni sungai atau Potas dan seterum ikan, apa bila ada yg melanggar dapat di pidanakan sesuai UU yg berlaku dan

Polling tentang Kali ini Pemerintah daerah dengan tegas melarang warga untuk mencari ikan dengan cara meracuni sungai atau Potas dan seterum ikan, apa bila ada yg melanggar dapat di pidanakan sesuai UU yg berlaku dan dibuat pada 10/12/2020 Jam 13:04 WIB

Polling ini memiliki opsi jawaban dan sudah menerima suara.

Melakukan pemilihan berulang kali tidak diperbolehkan. Pemeriksaan duplikasi didasarkan pada alamat IP pemilih. Kami tidak mentolerir setiap kecurangan yang dilakukan dan akan menganulir semua suara yang berindikasi dilakukan oleh bot

Silahkan bagikan ke teman-teman anda di Whatsapp hasil polling ini:

Ayo ikuti polling berikut ini:

Kali ini Pemerintah daerah dengan tegas melarang warga untuk mencari ikan dengan cara meracuni sungai atau Potas dan seterum ikan, apa bila ada yg melanggar dapat di pidanakan sesuai UU yg berlaku dan

- Tidak setuju 0%
- Setuju. 0%

Total Suara: 0

Berikan suara anda, klik link
https://pollingkita.com/68860?ref=wa

Tolong forward ke group dan teman-temanmu ya. Terima kasih


Share Ke WhatsApp