Berdasarkan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 setujukah hukum Pidana dan Perdata Islam diterapkan di Pengadilan Agama Republik Indonesia ?

Klik tombol pilihan anda



TENTANG POLLING INI

Polling tentang Berdasarkan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 setujukah hukum Pidana dan Perdata Islam diterapkan di Pengadilan Agama Republik Indonesia ? dibuat pada 21/06/2020 Jam 18:41 WIB

Polling ini memiliki 2 opsi jawaban dan sudah menerima 35 suara.

Melakukan pemilihan berulang kali tidak diperbolehkan. Pemeriksaan duplikasi didasarkan pada alamat IP pemilih. Kami tidak mentolerir setiap kecurangan yang dilakukan dan akan menganulir semua suara yang berindikasi dilakukan oleh bot

Buat Polling Anda Sendiri

Berikan Komentar Anda